Ikrar Wakaf Massal

desamlati.id – Rabu(19/11/2025) bertempat di balai pertemuan Desa Mlati dilaksanakan ikrar wakaf masal masjid & mushola se-Desa Mlati oleh KUA Arjosari dan BPN.

desamlati.id – Sertifikasi tanah wakaf memiliki peran yang sangat vital. Sertifikat ini bukan hanya sekadar dokumen, melainkan jaminan perlindungan hukum tertinggi bagi tanah wakaf. Tanpa sertifikasi, tanah wakaf hanya memiliki bukti otentik berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW), tetapi statusnya di mata publik dan hukum pertanahan belum sepenuhnya mutlak. Dengan adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN, status tanah tersebut secara resmi dicatat sebagai “Tanah Wakaf”, yang secara otomatis menghapuskan hak kepemilikan individu dan menjamin tanah tersebut tidak bisa lagi diperjualbelikan, dihibahkan, diwariskan, atau digugat oleh ahli waris.

Agar status tanah wakaf menjadi kuat dan tidak dapat digugat oleh ahli waris, prosesnya harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Langkah-langkah yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:

desamlati.id – Rabu(19/11/2025) bertempat di balai pertemuan Desa Mlati dilaksanakan ikrar wakaf masal masjid & mushola se-Desa Mlati oleh KUA Arjosari dan BPN.
  1. Ikrar Wakaf dan Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW): Langkah pertama dan paling fundamental adalah ikrar wakaf, yaitu pernyataan kehendak dari wakif (orang yang berwakaf) untuk mewakafkan tanahnya. Ikrar ini harus dilakukan secara lisan dan/atau tulisan, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang biasanya adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Saat ini, proses ikrar wakaf telah difasilitasi dengan sistem elektronik melalui e-AIW. Sistem ini memungkinkan PPAIW untuk menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara digital. AIW yang diterbitkan melalui sistem e-AIW ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta manual, namun dengan keunggulan data yang terintegrasi langsung. AIW ini adalah dokumen otentik yang menjadi bukti sah bahwa suatu aset telah diwakafkan dan tidak lagi dapat diwariskan.
  2. Sertifikasi Tanah Wakaf: Langkah terakhir dan terpenting adalah sertifikasi tanah wakaf. Nazhir yang telah ditunjuk harus mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pendaftaran ini bertujuan untuk mengubah status kepemilikan tanah dari nama wakif menjadi atas nama nazhir sebagai pengelola. Sertifikat ini akan dicatat sebagai tanah wakaf, sehingga statusnya menjadi mutlak. Dengan demikian, tanah tersebut tidak dapat lagi diperjualbelikan, dihibahkan, diwariskan, atau digugat oleh ahli waris wakif. Sertifikasi ini memberikan jaminan perlindungan hukum tertinggi terhadap aset wakaf.

Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam hal ini, khususnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu:

  • Penerbitan Akta: PPAIW yang berasal dari KUA menjadi pihak yang berwenang untuk menerbitkan Akta Ikrar Wakaf. Tanpa akta ini, proses wakaf tidak sah secara hukum.
  • Pengawasan dan Pembinaan: Pemerintah, baik melalui Kementerian Agama maupun instansi terkait, memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap nazhir agar pengelolaan wakaf sesuai dengan peruntukannya.
desamlati.id – Rabu(19/11/2025) bertempat di balai pertemuan Desa Mlati dilaksanakan ikrar wakaf masal masjid & mushola se-Desa Mlati oleh KUA Arjosari dan BPN.

Jadi, untuk memastikan tanah wakaf memiliki status hukum yang kuat dan tidak dapat digugat oleh ahli waris, seluruh prosedur di atas harus diikuti. Melibatkan PPAIW dan BPN adalah kunci utama agar aset tersebut memiliki kekuatan hukum yang sempurna.

Rabu (19/11/2025),bertempat di balai pertemuan Desa Mlati dilaksanakan ikrar wakaf masal masjid & mushola se-Desa Mlati oleh KUA Arjosari dan BPN. Ikrar wakaf masjid dan mushola di Pacitan khususnya Desa Mlati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, memastikan tanah tersebut tidak disengketakan, dijual, atau dialihkan di masa depan, dan mengelola aset wakaf secara transparan dan berkelanjutan untuk kemaslahatan umat. Proses ini mewujudkan niat wakif dan memperkuat legalitas aset untuk mendukung kegiatan sosial keagamaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *